Dewan Pakar PP FSP TSK SPSI
Ketua Dewan Pakar |
Dr. H. Ir. Hermanto Ahmad, SH., MM. |
Anggota |
Dr. Holyness Singadimedja, SH., MH. |
Anggota |
Mashudi, SH., MH. |
Ketentuan Pasal 24 Anggaran Dasar FSP TSK SPSI :
- Dewan Pakar FSP TSK-SPSI bersifat kolektif dengan komposisi sebagai berikut :
- Dewan Pakar berjumlah sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang atau disesuaikan dengan kebutuhan ;
- Komposisi Dewan Pakar terdiri dari :
- 1 (satu ) orang Ketua merangkap anggota;
- 6 ( enam) orang anggota.
- Dewan Pakar mempunyai wewenang sebagai berikut :
- memberikan saran dan pertimbangan untuk kemajuan organisasi;
- memberikan masukan perkembangan ilmu dan teknologi terhadap kemajuan organisasi;
- melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan;
- dapat bertindak sebagai Saksi Ahli dalam kerangka pembelaan terhadap anggota dan organisasi;
- menjadi salah satu anggota Mahkamah Organisasi.