02165833839 contact@sptsk-spsi.org
FSP TSK SPSI
Home Berita Soal Omnibus Law Cilaka : Investasi Mandeg, Kok Buruh Yang Mau Dikorbankan

Soal Omnibus Law Cilaka : Investasi Mandeg, Kok Buruh Yang Mau Dikorbankan

January 2020 1525 Dilihat
Soal Omnibus Law Cilaka :  Investasi Mandeg, Kok Buruh Yang Mau Dikorbankan

Oleh : Moch. Popon*)

Beberapa bulan terakhir ini, publik khususnya kalangan pekera/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh disibukkan dengan wacana omnibus law dimana pemerintah berencana akan mengajukan  Rancangan Undang-Undang tentang  Cipta Lapangan Kerja.  .

Salah satu alasan untuk mengajukan omnibus law ini adalah untuk mempermudah investasi yang bermuara pada penciptaan lapangan kerja. Kalau maksud pemerintah melakukan deregulasi atau penyederhanaan prosedur dalam berinvestasi tentunya harus didukung, karena adanya investasi itu akan membuka lapangan kerja.

Tapi yang cukup membuat gerah sekaligus kekhawatiran bagi kalangan buruh dan aktivis serikat pekerja/serikat buruh adalah bergulirnya wacana omnibus law Cipta Lapangan Kerja yang seolah akan men-degradasi atau menurunkan kualitas UU Perburuhan.

Tidak sedikit pengusaha atau asosiasi pengusaha, bahkan pejabat publik seperti  menteri dan pejabat lainnya yang memberikan komentar miring dan memojokkan UU Perburuhan, sebagai faktor penghambat investasi.

Dari beberapa statement dan komentar pejabat, menteri, pengusaha dan sebagian pengamat, memasukkan labour law atau undang – undang ketenagakerjaan menjadi penghambat penanaman modal asing secara langsung atau foreign direct investment (FDI) masuk ke Indonesia.

Kalangan pengusaha dan pejabat pemerintah terus mengangkat opini dan memojokkan seolah-olah UU Perburuhan memberatkan pengusaha dan jadi kendala investasi.

Lalu pertanyaannya, benarkah UU Perburuhan jadi penghambat investasi ?

Berdasarkan survei World Economic Forum beberapa waktu lalu terhadap pelaku bisnis mengungkap sejumlah faktor utama penghambat investasi di Indonesia dinataranya menempatkan korupsi pada urutan pertama yang menjadi faktor penghambat utama investasi di Indonesia, lalu kemudian disusul dengan in-efesiensi birokrasi, akses ke pembiayaan, infrastruktur yang tidak memadai, kebijakan yang tidak stabil, instabilitas pemerintah, tarif pajak yang terlalu memberatkan dan tidak kompetitif, baru kemudian disusul pada urutan ke-8 dengan ethos kerja buruh yang rendah.

Urutan berikutnya yang menjadi faktor penghambat investasi pada urutan ke-9 dan berikutnya adalah masalah regulasi pajak, inflasi, pendidikan tenaga kerja rendah, kejahatan dan pencurian. Baru pada urutan ke-13 yang menjadi faktor penghambat investasi di Indonesia adalah masalah peraturan tenaga kerja. Sedangkan pada urutan ke-14 sampai dengan urutan ke-18 yang menjadi faktor penghambat investasi adalah kurs asing, kapasitas investasi yang minim dan yang terakhir adalah masalah kesehatan yang buruk.

Faktor penghambat utama investasi sebagaimana dirillis oleh World Economic Forum tersebut lebih didominasi oleh buruknya tata kelola pemerintahan sendiri serta kebijakan pemerintah yang tidak ramah investasi.

Masalah korupsi dan in-efesiensi birokrasi menempati urutan pertama dan kedua sebagai faktor penghambat utama investasi di Indonesia. Dan bukan hanya hasil survei World Economic Forum saja , tapi hasil survei yang dirillis ILO (Internastional Labour Organization) beberapa waktu lalu juga menempatkan korupsi sebagai faktor penghambat investasi di Indonesia.

Korupsi dan in-efesiensi birokrasi, dimana pengurusan ijin yang bertele-tele, ribet, jelimet, ogah-ogahan, menghabiskan waktu yang lama, budaya sogok, suap, uang tip dan sejenisnya menimbulkan keengganan bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, karena perilaku tersebut akan berdampak pada lahirnya ekonomi biaya tinggi yang jelas-jelas tidak disukai dan sangat merugikan bagi para investor.

Begitu juga soal tidak memadai dan kurang meratanya infrastruktur menjadi penghambat investasi di Indonesia. Tapi kalau soal infrastruktur ini untuk beberapa tahun terakhir ini ada upaya dan terobosan serius dari pemerintah dengan menggenjot pembangunan infrastruktur dimana-mana, walaupun memang masih kurang merata.

Soal instabiltas politik dan pemerintahan, masalah kepastian hukum dan masalah keamanan juga menjadi perhatian serius dari para investor. Karena ketidakpastian hukum dan kebijakan itu akan berdampak pada ketidakpastian usaha dan berinvestasi.

Begitu juga masalah stabilitas politik dan keamanan sangat mengancam pada keberlangsungan investasi, karena bisa saja terjadi huru-hara, kejahatan dan pencurian dimana-mana, dan itu akan sangat menjadi momok bagi para investor, karena menyangkut keselamatan manusia dan keselematan barang atau asset investasi mereka.

Memang dari hasil survei World Economic Forum tersebut, pada urutan ke-8 yang menjadi faktor penghambat investasi di Indonesia adalah masalah ethos kerja buruh yang rendah.

Tapi masalah ethos kerja buruh tersebut bukan semata-mata masalah buruh tapi lebih didominasi oleh pemerintah dan juga pengusaha. Pada satu sisi lemahnya ethos kerja tersebut karena tidak fokusnya pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia yang punya keahlian dan kemampuan, rendahnya pendidikan vokasi, tidak link and match-nya dunia pendidikan dan dunia industri, sistem rekruitment karyawan yang kurang baik dan asal-asalan, terbatasnya training center yang dikelola oleh perusahaan, dan pada sisi yang lain bisa saja karena disebabkan oleh rendahnya upah buruh di beberapa daerah. 

Produktivitas kerja memerlukan energi dan fisik serta jiwa yang sehat. Sementara kalau upah buruhnya rendah mana bisa memenuhi kebutuhan gizi yang cukup, dan itu bisa saja berdampak pada rendahnya ethos dan produktivitas kerja.

Begitu juga masalah keahlian, keterampilan dan kemampuan itu tidak datang secara tiba-tiba, tapi harus dikelola dan dipersiapkan sebelum mereka masuk pada dunia kerja. Dan itu tentu menjadi tanggung jawab pemerintah bagaimana tata kelola pendidikan dan pusat-pusat pelatihan, apakah diawasi dan disertifikasi secara akuntabel atau tidak?, jangan cuma  asal-asalan karena mengejar proyek anggaran.

Seperti contoh, anggaran pendidikan setiap tahun mengalamai peningkatan. Tapi pertanyaannya bagaimana output dari pendidikan tersebut pada daya serap dunia industri yang mempunyai keahlian dan kemampuan di dunia industri, dan saat ini belum ada link and match antara dunia pendidikan dengan dunia industri, dan itu menimbulkan masalah tersendiri bagi dunia industri, karena out put pada dunia pendidikan kurang sejalan dengan ekspektasi para pelaku usaha di dunia industri.

Hasil survei World Economic Forum juga menempatkan kejahatan dan pencurian sebagai faktor penghambat investasi di Indoensia. Hal itu menunjukkan masih tingginya ketakutan dan kekhawatiran pengusaha karena masih tingginya tingkat kejahatan dan pencurian di Indoensia.

Sebagai contoh tidak sedikit pengusaha mengeluhkan banyak barang eksport yang masih diproduksi di pabrik, tapi sudah beredar di pasaran, dan hal tersebut jelas sangat mengurangi kepercayaan dari para buyer atau investor.

Jadi masalah keamanan dan kepastian hukum serta stabilitas politik juga harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Karena masalah investasi bukan melulu soal upah dan soal buruh, tapi juga soal kepastian hukum, jaminan keamanan, kemudahan dan kenyamanan.

Sedangkan masalah UU perburuhan atau aturan tenaga kerja itu memang dalam hasil survei World Economic Forum masuk menjadi penghambat investasi di Indonesia pada urutan ke-13 dengan skor : 4.

Dan masuknya aturan tenaga kerja menjadi faktor penghambat investasi dalam hasil survei tersebut karena yang menjadi sasaran dalam survei tersebut adalah para pelaku usaha yang bisa saja tidak memahami secara utuh impelementasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Sebagai contoh masalah pesangon, berapa besar sih prosentase atau populasi tenaga kerja atau buruh Indonesia yang berhak memperoleh pesangon sementara mayoritas tenaga kerja atau buruh Indonesia khususnya pada sektor padat karya berstatus sebagai pekerja kontrak.

Begitu juga berapa besar pengusaha yang melanggar aturan atau hukum ketenagakerjaan dengan mempekerjakan pekerja dengan sistem kerja kontrak secara terus-menerus bahkan seumur hidup, sementara dalam hukum perburuhan ada pembatasan baik mengenai batasan waktunya maupun jenis pekerjaannya, dan itupun terus dibiarkan oleh pemerintah, dan ujungnya kaum buruh selalu menjadi pihak yang dikorbankan, karena tidak mempunyai kepastian hukum bekerja.

Jadi berdasarkan beberapa penjelasan diatas, sangat jelas bahwa masalah aturan tenaga kerja atau UU Perburuhan bukan menjadi faktor penghambat investasi di Indonesia.

Menjadikan buruh sebagai korban dan UU Perburuhan sebagai kambing hitam untuk membuat omnibus law CILAKA yang merugikan kaum buruh merupakan cara pemerintah untuk lari dari tanggung jawab dan untuk menutupi ketidakberdayaan dan ketidakmampuannya  untuk membereskan dan membenahi masalah krusial lain seperti korupsi, infesiensi birokrasi, infrastruktur, pendidikan, tarif, masalah keamanan dan kepastian hukum dan beberapa masalah lain, yang itu jelas-jelas menjadi faktor penghambat utama investasi di Indonesia.

Upaya pemerintah untuk memberi kemudahan investasi dan menciptakan lapangan kerja layak didukung dan diapresiasi. Tapi kalo memberi kemudahan kepada para pemilik modal untuk berinvesatasi itu dengan cara mengkambinghitamkan dan merugikan apalagi sampai mengorbankan kaum buruh jelas harus dilawan.

Dan pemerintah pasti harus membayar mahal apabila memaksakan diri menggolkan RUU CILAKA yang merugikan kaum buruh tersebut. Karena buruh tidak akan diam, tapi akan menemukan momentum untuk bersatu dan melakukan perlawanan secara bersama-sama, bahkan bukan hal yang mustahil akan menuntut aturan perburuhan yang lebih baik kwalitasnya  beberapa kali lipat dari yang berlaku saat ini.

RUU CILAKA jangan sampai membuat buruh jadi CILAKA (bahaya—bahasa sunda), makanya harus terus dikawal dan dilawan kalo jelas merugikan kaum buruh.

*) Pengurus PP FSP TSK SPSI

Tags: