02165833839 contact@sptsk-spsi.org
FSP TSK SPSI
Home Berita Negoisasi dan Perjanjian Kerja Bersama

Negoisasi dan Perjanjian Kerja Bersama

December 2019 4775 Dilihat
Negoisasi dan Perjanjian Kerja Bersama
(Bagian Kesatu dari 4 Tulisan)

Secara teori, industri atau perusahaan merupakan kombinasi dari modal, manajemen dan pekerja, dimana mereka adalah suatu kesatuan yang terpisah dan sebagian besar mempunyai motivasi yang berbeda pula. Pemodal adalah yang menanamkan modal dan perhatian utama mereka adalah untuk mendapat keuntungan semaksimal mungkin. Dan, manajemen dalam prakteknya selalu berada disana untuk melindungi kepentingan dari para pemodal.

Pada prosesnya, pekerja/buruh tidak jarang menjadi pihak yang dikorbankan dan menjadi korban ekploitasi pemodal dan manajemen. Sebagai partner dari industri, setiap pekerja/buruh tentunya menginginkan keadilan dan mendapatkan haknya sebagai hasil pelaksana industri. Tentunya pekerja/buruh mempunyai kekuatan untuk menghilangkan permasalahan seperti rendahnya pengupahan, buruknya kondisi pelayanan kesehatan, keselamatan kerja dan sebagainya.

Tetapi secara individul pekerja/buruh tidak mampu untuk berjuang sendiri atas hak – haknya melawan hebatnya kombinasi antara pemodal dan manajemen dimana mereka mempunyai kekuasaan, uang dan pengaruh. Maka untuk menghindari ketimpangan tersebut, pekerja atau buruh harus mengorganisir diri untuk membentuk serikat pekerja. Melalui serikat pekerja inilah segala aspirasi atau kepentingan pekerja/buruh disampaikan kepada pengusaha salah satunya melalui negosiasi perjanjian kerja bersama (PKB).  Dimana salah satu fungsi dari serikat pekerja itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2000 adalah sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).  

Perjanjian kerja bersama (PKB) itu sendiri adalah semua perjanjian tertulis sehubungan dengan kondisi-kondisi kerja yang diakhiri dengan penandatangan oleh pengusaha, kelompok pengusaha atau satu atau lebih organisasi pengusaha disatu pihak dan pihak lain oleh perwakilan organisasi pekerja atau perwakilan dari pekerja yang telah disyahkan melalui peraturan dan hukum nasional (ILO Recommendation No. 91 paragraf 2).  Dan menurut Undang-Undang no 13/20033, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Perjanjian kerja bersama mengikat pihak-pihak yang bertanda tangan di dalamnya dan secara otomatis peraturan perusahaan tidak berlaku lagi dengan adanya perjanjian kerja bersama, kecuali nilai dari peraturan perusahaan tersebut lebih tinggi dari pada yang tercantum di dalamperjanjian kerja bersama ( ILO Recommendation 91 paragraf 3 (1), (2) dan (3) ).

Tujuan dari perjanjian kerja bersama itu sendiri setidak-setidaknya adalah untuk :

  • menentukan kondisi-kondisi kerja dan syarat-syarat kerja;
  • mengatur hubungan antara pengusaha dengan pekerja;
  • mengatur hubungan antara pengusaha atau organisasi pengusaha dengan organisasi pekerja/serikat pekerja.

Perjanjian kerja bersama ini akan berfungsi efektif bila dalam pencapaian suatu kesepakatannya kedua belah pihak melaksanakannya dengan prinsip itikad yang baik dan sukarela  (the principle of good faith and voluntary bargaining).

Ada atau tidaknya Perjanjian Kerja Bersamaa/PKB di perusahaan menjadi antara perusahaan yang ada serikat pekerjanya dengan perusahaan yang tidak ada serikat pekerjanya.
Kalau di perusahaan tersebut ada serikat pekerja, maka semestinya yang berlaku di perusahaan tersebut adalah PKB bukan PP (Peraturan Perusahaan). Sementara di perusahaan yang tidak ada serikat pekerjanya, maka yang yang berlaku adalah peraturan perusahaan bukan Perjanjian Kerja Bersama/PKB. PKB itu sendiri dibuat dan dibahas serta disepakati bersama antara pengusaha dan serikat pekerja, sementara peraturan perusahaan dibuat secara sepihak oleh pihak pengusaha.

Tapi persoalannya disini, tidak semua serikat pekerja/serikat buruh mempunyai  aktivis dan para pengurus yang ada di dalamnya mempunyai kemampuan yang cukup untuk mewakili dan memperjuangkan para pekerja/buruh yang menjadi anggotanya?  Secara jujur harus diakui bahwa salah satu titik lemah serikat pekerja/serikat buruh adalah terbatasnya sumber daya manusia (human resources) yang mampu dan terampil dalam melakukan negosiasi atau berunding bersama dengan pihak pengusaha/manajemen. Apalagi di sektor-sektor usaha padat karya seperti garmen dan sepatu yang pekerja/buruhnya berpendidikan relatif rendah. Menghadapi kondisi dan titik lemah tersebut tentunya anggota dan pengurus serikat pekerja tidak boleh berdiam diri, tapi harus berusaha untuk meningkatkan kemampuan sehingga meningkatkan posisi tawar serikat pekerja/serikat buruh di hadapan pengusaha.

Sehingga dampak dari kondisi tersebut, masih banyak perusahaan yang sudah bertahun-tahun ada serikat pekerjanya tapi belum ada PKB/Perjanjian Kerja Bersama, atau sudah ada PKB hanya sekedar formalitas untuk syarat bagi buyer/pihak pemberi order. Disebut formalitas, karena isi aturan yang ada di dalamnya sama dengan undang-undang atau tidak ada yang lebih baik daripada yang diatur dalam undang-undang. Sehingga komentar yang pas untuk dua kalimat terakhir adalah buat apa di perusahaan ada serikat pekerja kalau ‘tidak becus’ membuat PKB dan buat apa juga ada PKB kalau isinya sama persis dengan undang-undang, dan kedua fakta tersebut sama-sama menunjukkan ketidakberdayaan dan sama memalukan.  Karena PKB atau perjanjian kerja bersama itu semestinya mengatur hal-hal yang lebih baik daripada apa yang hanya sekedar diatur dalam undang-undang.

Kalau hanya menyusun draft atau mengajukan draft PKB saja mungkin tidak terlalu sulit. Dari sekian rangkaian perjuangan untuk menghasilkan PKB yang ideal di perusahaan yang dianggap paling sulit adalah ketika memasuki tahapan pembahasan dan negoisasi. Maka salah satu pekerjaan rumah yang harus terus dilakukan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan negosiasi anggota dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh khususnya dalam berunding bersama/PKB.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988) terbitan Departemen P dan K (sekarang Diknas),  negosiasi didefenisikan sebagai proses tawar menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau menerima guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain.

Sedangkan menurut Bill Scott (1990) yang dikutip Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa negosiasi adalah  sebuah bentuk pertemuan antara dua pihak (pihak kita dengan pihak lain) yang bertujuan untuk menghasilkan suatu persetujuan bersama. Agar tercipta persetujuan bersama, langkah-langkah negosiasi, membutuhkan persyaratan , metode,  taktik dan strategi.

Dalam negosiasi atau perundingan PKB, banyak aspek yang harus dipersiapkan terutama oleh tim perunding dari serikat pekerja. Tim perunding dari serikat pekerja harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan negoisasi yang baik. Mereka hendaknya mempersiapkan diri dengan beberapa pengetahuan yang menyangkut: teori dasar ekonomi dan iklim politik, perundang-undangan dan aturan yang berlaku, kondisi perusahaan (profit and loss), karakter perusahaan dan manajemen,  dan sebagainya.

Tahapan Negoisasi PKB

Agar menghasilkan hasil negosiasi yang maksimal, dalam mengajukan PKB dan melakukan negoisasi PKB dengan pengusaha, serikat pekerja setidaknya harus melakukan tahapan-tahapan negosiasi sebagai berikut :

A.    Tahap Persiapan.

Persiapan adalah dasar dari suatu negosiasi yang efektif, dan tentunya untuk pencapaian sukses negosiasi. Persiapan mungkin akan memerlukan waktu beberapa hari atau minggu tergantung dari kondisi tuntutan yang akan diajukan;

  • Mengetahui Apa. Maksudnya adalah mengetahui apa yang dipikirkan/diinginkan oleh pekerja/buruh anggota kita. Hal ini menjadi suatu persoalan yang paling penting, setiap orang harus terlibat didalamnya baik anggota ataupun bukan anggota (dibaca: belum menjadi anggota), ini adalah strategi rekrutmen yang baik dan biarkan serikat pekerja/buruh tetap relevan dalam memenuhi kebutuhan pekerja;
  • Kumpulkan fakta-fakta, diskusikan persoalan-persoalan dan pikirkan banyak kemungkinan pilihan yang bisa dicapai;
  • Perkirakan apa yang pengusaha inginkan dalam negosiasi;
  • Pilih anggota yang sangat memahami lingkungan tempat kerja untuk hadir, memberikan informasi/masukkan;
  • Jangan melibatkan terlalu banyak anggota dalam tim negosiasi;
  • Pastikan bahwa tim negosiasi tersebut mewakili dari lingkungan kerja yang diwakili.
  • Siapkan agenda, hal ini adalah penting untuk mencatat perencanaan tindakan dan selanjutnya untuk mencegah kesalahpahaman dan kesalahan, jika panduan yang jelas akan apa yang dilakukan tersedia, banyak waktu dan usaha akan dihemat. Agenda bisa formal atau informal. Jika pokok persoalan, jangkauan dan tujuan telah ditetapkan sebelumnya kebingungan dapat dihindarkan. Ini dapat bermanfaat untuk diingat bahwa kemajuan dari negosiasi adalah pengaruh penting melalui pembicara pertama. Satu jalan untuk menjamin posisi pembukaan yang kuat adalah dengan sukarela latihan singkat sebelum memulai negosiasi penuh.

Persiapan yang memadai pada setiap negosiasi meliputi mempelajari kekuatan dan kelemahan kedua posisi masing-masing secara bersamaan dengan mempelajari kebutuhan kelompok lain dan cara-cara untuk memuaskan kebutuhan tersebut. Negosiator yang sukses menyadari bahwa persiapan yang matang akan sangat berguna bagi suksesnya usaha, dan mereka juga menyadari bahwa tidak akan bernegosiasi bila tidak mempunyai persiapan yang matang, tetapi juga jangan takut untuk melakukan negosiasi

2. Tahap Membuat (Mempersiapkan) Tuntutan

  • Buat tuntutan dari serikat pekerja/serikat buruh anda. Kemudian tentukan tuntutan dari pengusaha melalui mendengarkan tanpa menyela, melalui pertanyaan terbuka untuk mencari informasi yang banyak (gunakan metode siapa, bagaimana, mengapa, kapan dan apa);
  • Catat seluruh informasi itu dengan cermat dimana anda bisa mengunakan informasi tersebut sebagai bahan rujukan dalam negosiasi.

3. Mengajukan Cara Pemecahan Masalah

  • Mengajukan cara pemecahan dan tawarkan konsesi kecil dengan menggunakan tehnik “Jika/Maka“.Mencari pengganti usulan dari pengusaha. Anda harus siap untuk menyetujui suatu hal jika pengusaha juga akan menyetujui hal lainnya. Cobalah untuk tidak menggunakan kata “ TIDAK” dan cobalah untuk menawarkan cara lain untuk tuntutan mereka. Sebelumnya siapkan tata aturan perundingan yang disepakati oleh kedua-belah pihak, berdasarkan agenda dan juga bagaimana “kebuntuan” perundingan akan diselesaikan dan kapan.​

 

4. Tahap Perundingan - TAWAR MENAWAR.

  • Buatlah tawaran menggunakan tehnik “Saya akan jika kamu akan”. Disini adalah waktu dimana semua konsesi ditukarkan. Jangan hanya menawarkan biaya yang diberikan untuk anggota kecil bila dibandingkan dengan yang diterima pengusaha........tetapi mencari dimana biaya yang dikeluarkan pengusaha masih kecil nilainya dari yang diterima anggota.
  • Mencari nilai tawaran sesuai dengan kebutuhan kelompok lain (dibaca: pengusaha) dan kelompok anda (dibaca: pekerja/buruh). Ingatlah jika anda menyerahkan sesuatu dalam negosiasi dimana dengan biaya kecil ataupun tanpa biaya untuk pekerja tetapi bernilai bagi pengusaha pastikan bahwa anda akan mendapat imbalan. Banyak konsesi akan terjadi pada saat itu atau setelah saat-saat berakhir.

 

BERSAMBUNG

*) disadur dari berbagai sumber