02165833839 contact@sptsk-spsi.org
FSP TSK SPSI
Home Berita SP TSK SPSI KAB TANGERANG TERDEPAN MENGAWAL UMSK 2020

SP TSK SPSI KAB TANGERANG TERDEPAN MENGAWAL UMSK 2020

December 2019 752 Dilihat
SP TSK SPSI KAB TANGERANG TERDEPAN MENGAWAL UMSK 2020
Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Tangerang sebagai serikat pekerja yang punya komitment untuk perjuangan upah layak bagi kaum buruh, bersama serikat pekerja/serikat buruh lain yang ada di Kabupaetn Tangerang terus melakukan pengawalan untuk perjuangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Tangerang untuk Tahun 2020.
.
Disaat di beberapa daerah lain di Jawa Barat masih berkutat dengan polemik penetapan UMK, tapi  di Kabupaten Tangerang termasuk salah satu daerah yang sudah melangkah  agak maju untuk membahas penetapan UMSK untuk Tahun 2020.
 
Berkat kerjasama dan kekompakan semua elemen buruh, dimana SP TSK SPSI menjadi salah satu serikat pekerja atau serikat buruh yang terdepan melakukan pengawalan untuk penetapan UMSK Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 3 dan 5 Desember 2019 yang bertempat di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang akhirnya bisa membuahkan hasil.
 
Dari hasil pengawalan itu, upaya segelintir pihak yang menghendaki sektor alas kaki dikeluarkan dari upah minimum sektoral akhirnya bisa digagalkan. Dan akhirnya dewan pengupahan menyepakati untuk memasukan sektor alas kaki ke dalam usulan penetapan upah minimul sektoral yang besarannya sama dengan tahun sebelumnya, yakni sama seperti prosentase kenaikan yang berlaku pada tahun 2019.
 
Salah satu pengurus FSP TSK SPSI, Agus Darsana yang juga getol untuk melakukan aksi pengawalan upah minimum sektoral tersebut menyatakan bahwa tahun ini sektor alas kaki masih bertahan dimasukan ke dalam penetapan upah minimum sektoral karena berkat kekompakan dan persatuan kaum buruh dan serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di Kabupaten Tangerang, dimana anggota dan pengurus FSP TSK SPSI Kabupaten Tangerang sudah mengambil peran penting dalam melakukan aksi pengawalan tersebut.
 
"Ini berkat kebersamaan dan kekompakan kita semua. Berkat kekompakan dan persatuan ini akhirnya segala upaya yang dilakukan pihak lain khususnya segelintir pengusaha yang tidak menghendaki sektor alas kaki dimasukan ke dalam upah minimum sektoral akhirnya bisa kita gagalkan", ungkap Agus Darsana melalui pesan singkatnya beberapa waktu lalu.
 
Gusdar (begitu panggilan akrab Agus Darsana) juga menambahkan bahwa kalau tidak ada perlawanan dari kaum pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh di Kabupaten Tangerang, jangankan UMSK, mungkin UMK saja bisa terjadi polemik seperti apa yang terjadi di Propinsi Jawa Barat.
 
"Walaupun masih jauh dari kata ideal, tapi keberhasilan ini layak kita syukuri, apalagi kalau berkaca ke daerah lain di Jawa Barat yang sampai saat ini masih terjadi polemik dalam penetapan UMK", pungkas Gusdar dengan penuh semangat.