Menyikapi langkah DPR RI yang bersikukuh melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja disaat pandemi wabah virus corona atau Covid-19, Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) langsung memberi reaksi penolakan, dengan mengirim surat pernyataan sikap yang ditujukan ke Presiden Republil Indonesian dan Pimpinan DPR RI.
Dalam surat pernyataan sikap pada beberapa hari lalu yang ditanda tangani oleh Roy Jinto Ferianto selaku Ketua Umum dan Moch Popon selaku Sekretaris Umum, PP FSP TSK SPSI menyampaikan beberapa point pernyataan sikap sebagai berikut :
Berdasarkan beberapa pertimbangan diatas, Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk SEGERA MEMBATALKAN PEMBAHASAN OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA DITENGAH MASIH MEWABAHNYA Corona Virus Disease atau Covid-19.
Apabila pemerintah dan DPR RI tidak juga membatalkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ditengah wabah Corona Virus Disease atau Covid-19, maka dengan segala resiko dan konsekuensi yang akan terjadi FSP TSK SPSI memastikam akan melakukan aksi penolakan secara besar-besaran dan turun ke jalan-jalan untuk menentang sikap pemerintah dan DPR RI tersebut.
Pada bagian akhir surat pernyataan sikapnya PP FSP TSK SPSI menegaskan bahwa buruh sangat paham betul akan ancaman wabah Corona Virus Disease atau Covid-19 bagi keselamatan jiwa dan kehidupani kaum buruh. Tapi sikap DPR RI dan pemerintah yang memaksakan kehendak membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja sama bahayanya dengan ancaman Corona Virus Disease atau Covid-19 karena juga akan mengancam kehidupan dan masa depan kami sebagai buruh.
Roy Jinto Ferianto selaku Ketua Umum PP FSP TSK SPSI ketika diminta komentarnya terkait surat pernyataan sikap tersebut menjelaskan bahwa ultimatum yang disampaikan oleh serikat pekerja tersebut merupakan bentuk kegelisahan kaum buruh terhadap sikap para wakil rakyat di DPR RI yang sama sekali tidak punya empati terhadap kesulitan dan penderitaan rakyat termasuk buruh di dalamnya.
“Tidak ada urgensi sama sekali bagi DPR RI dan Pemerintah untuk memaksakan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, karen semua elemen bangsa saat ini mestinya fokus untuk penanganan virus corona yang membuat rakyat menderita saat ini. Apalagi buruh sejah awal jelas menolak Klaster Ketenagakerjaan pada Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena draft yang diajukan pemerintah sama sekali tidak ada keberpihakan kepada pekerja tapi itu hanya untuk kepentingan pengusaha, kepentingan investasi dan kaum konglomerasi”, pungkas Roy dengan nada serius.