02165833839 contact@sptsk-spsi.org
FSP TSK SPSI
Home Berita FSP TSK SPSI ULTIMATUM DPR RI

FSP TSK SPSI ULTIMATUM DPR RI

April 2020 906 Dilihat
FSP TSK SPSI ULTIMATUM DPR RI

Menyikapi langkah DPR RI yang bersikukuh melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja disaat pandemi wabah virus corona atau Covid-19, Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) langsung memberi reaksi penolakan, dengan mengirim surat pernyataan sikap yang ditujukan ke Presiden Republil Indonesian dan Pimpinan DPR RI.

Dalam surat pernyataan sikap pada beberapa hari lalu  yang ditanda tangani oleh Roy Jinto Ferianto selaku Ketua Umum dan Moch Popon selaku Sekretaris Umum, PP FSP TSK SPSI menyampaikan beberapa point pernyataan sikap sebagai berikut :

  1. Bahwa sikap DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang tetap ‘nekad’ melanjutkan  pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ditengah wabah pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19 merupakan sikap TIDAK BERMORAL DAN MELUKAI PERASAAN KEADILAN MASYARAKAT, KHUSUSNYA KAUM BURUH YANG SEJAK AWAL MENOLAK KERAS OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA KHUSUSNYA KLASTER KETENAGAKERJAAN YANG DINILAI SANGAT MERUGIKAN KAUM BURUH.
  1. Bahwa DPR RI sebagai refresentasi suara dan aspirasi publik mestinya fokus dan ber-empati terhadap situasi dan kondisi krisis akibat wabah Corona Virus Disease atau Covid-19,  dengan cara mempercepat pengesahan realokasi dan menambahkan anggaran dalam APBN untuk penanganan krisis kemanusiaan akibat wabah Corona Virus Disease atau Covid-19 bukan malah membuat langkah yang bisa memancing kemarahan publik dengan memaksakan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang jelas-jelas sejak awal mendapat perlawanan dari publik khususnya kaum buruh yang menganggap draft Omnibus Law RUU Cipta hanya menguntungkan pengusaha dan calon investor tapi akan membahayakan kehidupan buruh.
  1. Bahwa sikap DPR RI yang diamini oleh pemerintah atau eksekutif yang ‘nekad’ melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ditengah wabah pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19 memperkuat kecurigaan publik bahwa penetapan Pembaatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui PP No. 21 Tahun 2020 dan Keppres RI No. 11 Tahun 2020 BUKAN UNTUK MELINDUNGI KESELAMATAN RAKYAT TAPI HANYA UNTUK MEMULUSKAN RENCANA PEMERINTAH DAN DPR RI DALAM PEMBAHASAN OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA. Apalagi  dugaan itu diperkuat dengan rencana pemberlakuan kebijakan Darurat Sipil yang sudah diwacanakan oleh pemerintah, semata – mata untuk membungkam suara publik termasuk buruh agar tidak melakukan aksi penolakan terhadap pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ditengah wabah pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19 yang sebarannya semakin menakutkan dan mengancam kehidupan masyarakat.
  1. Bahwa DPR RI sebagai refresentasi kepentingan rakyat  mestinya bersama – sama pemerintah fokus untuk penanganan krisis akibat wabah Corona Virus Disease atau Covid-19 termasuk dengan tanggap mengalokasikan anggaran bantalan sosial bagi buruh yang terkena dampak dirumahkan atau diliburkan atau bahkan di putuskan hubungan kerjanya yang mana sebagian dari mereka banyak yang  tidak diberikan kompensasi upah dan pesangon oleh perusahaan dan juga tidak ter-cover dalam bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah.

Berdasarkan beberapa pertimbangan diatas, Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK) mendesak Pemerintah  dan DPR RI untuk SEGERA MEMBATALKAN PEMBAHASAN OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA DITENGAH MASIH MEWABAHNYA Corona Virus Disease atau Covid-19. 

Apabila pemerintah dan DPR RI tidak juga membatalkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ditengah wabah Corona Virus Disease atau Covid-19, maka dengan segala resiko dan konsekuensi yang akan terjadi FSP TSK SPSI  memastikam  akan melakukan aksi penolakan  secara besar-besaran dan turun ke jalan-jalan untuk menentang sikap pemerintah dan DPR RI tersebut

Pada bagian akhir surat pernyataan sikapnya PP FSP TSK SPSI menegaskan bahwa buruh sangat paham betul akan ancaman wabah Corona Virus Disease atau Covid-19 bagi keselamatan jiwa dan kehidupani kaum buruh. Tapi sikap DPR RI dan pemerintah yang memaksakan kehendak membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja sama bahayanya dengan ancaman Corona Virus Disease atau Covid-19 karena juga akan mengancam kehidupan dan masa depan kami sebagai buruh. 

Roy Jinto Ferianto selaku Ketua Umum PP FSP TSK SPSI ketika diminta komentarnya terkait surat pernyataan sikap tersebut menjelaskan bahwa ultimatum yang disampaikan oleh serikat pekerja tersebut merupakan bentuk kegelisahan kaum buruh terhadap sikap para wakil rakyat di DPR RI yang sama sekali tidak punya empati terhadap kesulitan dan penderitaan rakyat termasuk buruh di dalamnya.

“Tidak ada urgensi sama sekali bagi DPR RI dan Pemerintah untuk memaksakan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, karen semua elemen bangsa saat ini mestinya fokus untuk penanganan virus corona yang membuat rakyat menderita saat ini. Apalagi buruh sejah awal jelas menolak Klaster Ketenagakerjaan pada Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena draft yang diajukan pemerintah sama sekali tidak ada keberpihakan kepada pekerja tapi itu hanya untuk kepentingan pengusaha, kepentingan investasi dan kaum konglomerasi”, pungkas Roy dengan nada serius.

Tags: