Koalisi serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Barat terus melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk perlawanan atas sikap Rudwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat yang terus mengeluarkan kebijakan yang ‘mahiwal’ alias beda ti batur (beda dengan daerah atau propinsi lain - red).
Perlawanan yang digelorakan oleh Buruh di Jawa Barat sebagai imbas dari Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.963-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Barat Tahun 2020 yang masih dianggap ‘mahiwal’ oleh kaum buruh karena masih mencantumkan diktum 7 point d yang dianggap membuka peluang bagi pengusaha untuk membayar upah buruh dibawah UMK.
Pada Hari Senin, 23 Desember 2019 ribuah buruh dari berbagai penjuru dan Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Barat tumpah ruah di Monumen Perjuangan atau MONJU yang dilanjutkan dengan long march ke arah Kantor DPRD Propinsi Jawa Barat untuk kembali menyuarakan tuntutan mereka agar diktum 7 point d dalam SK Gubernur Jabar No. 561/Kep.963-Yanbangsos/2019 dihapus.
Para peserta aksi yang terdiri dari serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di Jawa Barat terus menyuarakan tuntutan agar Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat untuk segera menghapus diktum 7 point d SK Gubernur Jawa Barat tentang UMK tahun 2020.
Aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor DPRD Propinsi Jawa Barat tersebut diikuti oleh para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Barat yaitu FSP TSK SPSI, SBSI ’92, FSPMI, FSP LEM SPSI, SPM, FSP KEP SPSI, GASPERMINDO, FSP RTMM SPSI, GOBSI, KASBI, PPMI, GARTEKS, KSN, FSP FARKES SPSI dan FSP KEP KSPI.
Adapun yang menjadi tuntutan aksi bersama serikat pekerja dan serikat buruh di Jawa Barat tersebut sebagaimana yang tercantum dalam surat pemberitahuan menyampaikan 2 (dua) tuntutan yaitu segera hapus diktum 7 point d dalam Keputusam Gubernur Jabar No. 561/Kep.963-Yanbangsos/2019 tentang UMK di Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2020 dan segera fasilitasi perunding UMSK Tahun 2020 di Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Peserta aksi yang merupakan perwakilan dari serikat pekerja dan serikat buruh secara bergiliran naik ke mobil komando untuk orasi menyampaikan tuntutan mereka. Mereka rata-rata tidak bisa menerima atas kebijakan Gubernur Jawa Barat yang memberikan peluang untuk pengusaha memberlakukan upah dibawah UMK.
Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto dalam rilisnya seperti yang dilansir PikiranRakyat.Com (22/12/2019) mengatakan bahwa point d diktum 7 SK Gubernur Jawa Barat tentang UMK di Jawa Barat Tahun 2020 memberikan peluang bagi pengusaha yang tidak mampu atau yang mengaku tidak mampu dapat melakukan perundingan bipartit cukup dengan persetujuan Disnakertrans Propinsi Jawa Barat.
“Oleh karena itu kami mendatangani Kantor DPRD Propinsi Jawa Barat untuk meminta para pimpinan DPRD sesuai tupoksinya mengundang Gubernur Jawa Barat untuk mencabut point d diktum ketujuh dan membuat surat edaran kepada bupati/walikota agar segera memfasilitasi proses penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota di Jawa Barat”, ujar Roy Jinto, seperti dilansir PikiranRakyat.Com (22/12/2019).
Menjelang siang perwakilan peserta aksi yang diwakili oleh pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh diterima untuk beraudiensi dengan Pimpinan Komisii V DPRD Propinsi Jawa Barat. Dari hasil audiensi tersebut DPRD Propinsi Jawa Barat mengeluarkan rekomendasi untuk Gubenur Jawa Barat.
Rekomendasi yang ditandangani oleh Ketua DPRD Propinsi Jawa Barat, Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat merekomendasikan agar Gubernur Jawa Barat segera mengoreksi Keputusam Gubernur Jabar No. 561/Kep.963-Yanbangsos/2019 tentang UMK di Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2020 dengan menghapus diktum 7 point d.
Perlu diketahui bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK itu secara normatif diperuntukan untuk pekerja lajang dan pekerja yang masa kerjanya dibawah 1 tahun, walaupun faktanya masih banyak perusahaan yang membayar upah pekerja non lajang dan diatas 1 tahun sama dengan UMK bahkan ada yang dibawah UMK. Memang sangat miris !
Dan dengan dicantumkannya diktum 7 point d dalam SK Gubernur Jawa Barat tersebut sangat dimungkinkan akan banyak pengusaha yang membuat kesepakatan upah dibawah UMK.
Dan dari informasi yang beredar dari Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Barat pada tanggal 20 Desember 2019 yang lalu sudah ada 113 perusahaan di Jawa Barat yang mengajukan keberatan UMK 2020. Dimana dari 113 perusahaan yang mengajukan keberatan itu ada sekitar 30 perusahaan yang mengajukan keberatan UMK 2020 dengan mekanisme Kepmenaker RI Nomor : KEP. 231 /MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Sementara sisanya yakni sebanyak 83 perusahaan mengajukan keberatan dengan mekanisme kesepakatan bipartit sebagaimana yang dimaksud dalam diktum 7 point d Keputusam Gubernur Jabar No. 561/Kep.963-Yanbangsos/2019 tentang UMK di Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2020.